Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri pada awal bulan Puasa atau Ramadhan 2026. Anggaran yang telah disiapkan Pemerintah adalah sebesar Rp55 triliun.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2). Namun meski demikian Bendahara Negara ini tidak merinci tanggal pastinya.
Untuk diketahui, THR untuk ASN, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Dan Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atay sekitar 11-15 Maret 2026.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.
Baca Juga: Guna Serap Tenaga Kerja, Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Harus Capai hingga 7%
Dan berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum punca perayaan.
Sumber dari THR ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS, TNI, dan Polri untu tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dan nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV denganjabatan dan masa kerja lebih tinggi.
Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel. TNI, dan Polri juga diperkirakan akan menerima THR Mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel dengan skema sama satu kali total penghasilan dalam satu bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: