Kredit Foto: Kemenhut
Laporan BRIN juga menyoroti penggunaan SKPT yang kerap dijadikan dasar klaim penguasaan wilayah puluhan ribu hektare. Analisis menunjukkan SKPT tersebut tidak mencerminkan penguasaan tanah secara ulayat yang turun-temurun. Sebaliknya, dokumen administratif tersebut banyak muncul dalam periode yang bertepatan dengan tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan.
“Dalam penelitian ini, ditemukan pula adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan dokumen-dokumen penguasaan tanah tersebut. Banyak SKPT yang diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim adat CBSR,” kata Rusli.
BRIN menilai kondisi tersebut mereduksi fungsi dokumen negara menjadi instrumen pendukung tuntutan finansial kontemporer, bukan sebagai bukti penguasaan ulayat yang sah secara hukum dan historis.
Melalui laporan ini, BRIN merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan masyarakat adat. Pemberian pengakuan berbasis instrumen yang tidak sah secara hukum dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal.
Meski demikian, BRIN menegaskan hak-hak warga CBSR sebagai masyarakat lokal tetap harus dilindungi oleh negara melalui mekanisme keadilan distribusi dan jaminan kesejahteraan, tanpa memaksakan kategori hukum masyarakat adat yang tidak dapat dibuktikan secara historis dan administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: