Kredit Foto: Kemenhut
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyimpulkan bahwa komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa tidak memenuhi kriteria konstitusional sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kesimpulan tersebut tertuang dalam hasil kajian multidisiplin yang dilakukan atas mandat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menyusul klaim wilayah adat seluas 28.975 hektare yang bersinggungan dengan konsesi pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Kajian tersebut melibatkan peneliti lintas bidang, mulai dari sejarah, arkeologi, hukum, hingga sosiologi, untuk memverifikasi klaim keberadaan masyarakat adat CBSR sesuai standar konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian dilakukan sebagai respons atas dinamika agraria yang berkembang di wilayah tersebut.
Dalam laporan hasil kajian, tim peneliti hukum BRIN menyatakan bahwa instrumen hukum yang diajukan komunitas CBSR, berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pengakuan masyarakat adat. Secara konstitusional, pengakuan MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda), bukan melalui regulasi tingkat desa.
Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Rusli Cahyadi, menyatakan penggunaan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 oleh komunitas CBSR melampaui kewenangan administratif dan hanya bersifat pengakuan internal komunitas atau self-recognition.
Baca Juga: BRIN Himbau Masyarakat untuk Tidak Mandi: Waspada Efek Insiden Sungai Cisadane
“Berdasarkan temuan BRIN, kelima unsur ini tidak terpenuhi secara konsisten pada komunitas CBSR, sehingga dokumen-dokumen tingkat desa yang ada dianggap tidak memadai untuk menjadi landasan legitimasi hukum nasional,” ujar Rusli.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh pengakuan negara sebagai MHA, sebuah komunitas harus melalui proses verifikasi eksternal yang membuktikan lima unsur fundamental, yakni sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata hukum adat, harta kekayaan komunal, dan kelembagaan adat yang stabil. Hasil penelitian BRIN menunjukkan unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara konsisten dalam klaim CBSR.
Laporan BRIN juga menyoroti penggunaan SKPT yang kerap dijadikan dasar klaim penguasaan wilayah puluhan ribu hektare. Analisis menunjukkan SKPT tersebut tidak mencerminkan penguasaan tanah secara ulayat yang turun-temurun. Sebaliknya, dokumen administratif tersebut banyak muncul dalam periode yang bertepatan dengan tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan.
“Dalam penelitian ini, ditemukan pula adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan dokumen-dokumen penguasaan tanah tersebut. Banyak SKPT yang diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim adat CBSR,” kata Rusli.
BRIN menilai kondisi tersebut mereduksi fungsi dokumen negara menjadi instrumen pendukung tuntutan finansial kontemporer, bukan sebagai bukti penguasaan ulayat yang sah secara hukum dan historis.
Melalui laporan ini, BRIN merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan masyarakat adat. Pemberian pengakuan berbasis instrumen yang tidak sah secara hukum dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal.
Meski demikian, BRIN menegaskan hak-hak warga CBSR sebagai masyarakat lokal tetap harus dilindungi oleh negara melalui mekanisme keadilan distribusi dan jaminan kesejahteraan, tanpa memaksakan kategori hukum masyarakat adat yang tidak dapat dibuktikan secara historis dan administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: