- Home
- /
- Government
- /
- Government
Anggaran Pemulihan bencana Sumatera Rp75 Triliun, Purbaya Ungkap Penyaluran Lewat Tiga Jalur
Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran tersebut disalurkan melalui tiga jalur. Pertama, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua, melalui pengelolaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Bencana. Ketiga, melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dengan penambahan serta percepatan pencairan dana.
“Jadi, kalau pagu BNPB tahun anggaran 2026 sebesar Rp490 miliar, di dalamnya termasuk dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp250 miliar,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menambahkan, dana siap pakai BNPB untuk pemulihan pascabencana telah ditambah sebesar Rp4,63 triliun per 6 Februari 2026.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Pemulihan Sumatera Tak Terkendala Dana
Dari jumlah tersebut, Rp4,35 triliun dialokasikan khusus untuk penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sementara Rp0,27 triliun dialokasikan untuk wilayah terdampak lainnya.
“Nanti kalau BNPB masih kurang, kita akan anggarkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula usulan anggaran belanja tambahan dari kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun.
Adapun skema pembagiannya direncanakan secara bertahap, yakni Rp28 triliun pada tahun pertama, Rp28 triliun pada tahun kedua, dan Rp16 triliun pada tahun ketiga.
“Itu juga digabung dengan berbagai usulan, seperti dukungan ketahanan bencana, biaya operasional tim pelaksanaan Satgas, rehabilitasi, lahan dan irigasi, bantuan benih, bantuan pakan dan ternak. Total yang sudah masuk ke kami sekitar Rp43 triliun atau sedikit di atas itu,” terangnya.
Khusus untuk anggaran belanja tambahan pemulihan bencana lintas tahun, Purbaya menjelaskan bahwa prosedurnya akan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna disusun dalam satu rencana terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Prosedurnya melalui Bappenas. Usulan dikirim ke Bappenas untuk dibuat rencana gabungan supaya tidak overlap. Setelah disetujui, baru dikirim ke Satgas Bencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, kemudian disampaikan kepada kami (Kementerian Keuangan) untuk disalurkan sesuai usulan,” jelasnya.
Purbaya menegaskan bahwa sumber pendanaan tersebut berbeda dengan dana BNPB yang telah berjalan. Untuk pendanaan melalui Satgas Bencana, anggarannya diperkirakan berada di kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Sementara itu, untuk operasional Satgas Bencana, Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan anggaran sebesar Rp400 miliar kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut akan dialokasikan secara khusus dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri, sehingga pembiayaan operasional Satgas bersifat terpisah dari skema pendanaan BNPB maupun kementerian/lembaga lainnya.
“Pendanaan operasional Satgas Bencana dilakukan melalui penggunaan khusus pada DIPA Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Satgas Bencana memiliki anggaran sendiri dan terpisah,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri