Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan, sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi program KDMP.

Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

Baca Juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,65 triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh dan Sumatera

Rincian pagu anggaran diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan total Dana Desa terdiri atas Rp59,57 triliun yang pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula, serta Rp1 triliun yang dihitung pada tahun berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: