Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih Kredit Foto: Cita Auliana

Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun ditetapkan sebagai Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan umum desa.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk implementasi KDMP.

Terkait penyaluran, Pasal 21 ayat (1) menyatakan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).

Selanjutnya, ayat (2) menegaskan tata cara penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN Dana Desa atau perubahannya mengikuti ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Adapun mekanisme penyaluran diatur dalam Pasal 22 ayat (1), yang menyebut Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan ke rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran tersebut terdiri atas Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

Baca Juga: Anggaran Pemulihan bencana Sumatera Rp75 Triliun, Purbaya Ungkap Penyaluran Lewat Tiga Jalur

Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD, sedangkan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana.

Untuk tahapan penyaluran, Pasal 23 ayat (1) mengatur Dana Desa reguler disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar 40 persen paling lambat Juni 2026 dan tahap II sebesar 60 persen paling cepat April 2026. Khusus desa berstatus mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni 2026 dan tahap II sebesar 40 persen paling cepat April 2026.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: