Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Pastikan THR ASN Termasuk TNI dan Polri Cair, Kapan?

Purbaya Pastikan THR ASN Termasuk TNI dan Polri Cair, Kapan? Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri untuk tahun 2026 akan cair. Namun untuk tanggal pastinya diperlukan koordinasi lebih lanjut.

Sedangkan penyaluran THR tersebut akan dilakukan pada awal Ramadhan 2026. Untuk besaran anggaran yang disiapkan pemerintah dalam APBN 2026 adalah Rp55 triliun.

Ini disampaikan Menkeu Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, yang berlangsung belum lama ini.

"Sudah pasti nanti (cair). Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," ungkap Menkeu, dikutip Rabu (18/2).

Sebagai informasi, jika melihat tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atau sekitar 11-15 Maret 2026.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penyaluran Dana ke Sumatera Tepat Waktu dan Tanpa Syarat Berlebihan

Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.

THR biasanya bersumber dari APBN yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi.

Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel. 

TNI dan Polri juga diperkirakan akan menerima THR Mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel dengan skema sama satu kali total penghasilan dalam satu bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: