Kredit Foto: Cita Auliana
Sebagai informasi, secara substansi, negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat telah rampung dan kedua negara kini menyelesaikan proses harmonisasi bahasa hukum (legal drafting).
Dalam kerangka kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen membebaskan tarif bea masuk untuk sebagian besar produk asal Amerika Serikat.
Baca Juga: Prabowo Terbang ke AS Temui Trump, Bahlil Kawal Langsung
Sebagai imbalannya, Amerika Serikat menurunkan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, serta memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia, antara lain minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), kopi, dan kakao.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri