Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan arah kebijakan 2026 dengan tiga pilar utama, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar dan keuangan berkelanjutan. Kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi ketidakpastian global sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa arah kebijakan tersebut dirancang sebagai respons terhadap dinamika global yang semakin kompleks.
“Melalui implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, kami tentunya siap mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN,” ujarnya dalam agenda OJK Institute Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam implementasinya, OJK mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Di antaranya penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) serta pengembangan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali
Selain itu, OJK mulai mengakomodasi pengembangan instrumen keuangan berbasis emas (bullion) guna memperluas diversifikasi produk dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK tidak hanya mendorong peningkatan akses pembiayaan, tetapi juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan usaha. Sementara itu, untuk wilayah Sumatera yang terdampak bencana, OJK menerapkan kebijakan relaksasi berupa kelonggaran kredit atau pembiayaan dengan tenor hingga tiga tahun ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: