Kredit Foto: Unsplash/Niu Niu
Sementara M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun, dikurangkan masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai rangkaian perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemberian suap kepada hakim, tindak pidana pencucian uang, dan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: