Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Tarif, Transaksi Elektronik Bebas Bea Masuk
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan sejumlah kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen kedua negara untuk tidak saling mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini tercantum dalam lembar fakta yang dirilis White House sebagai langkah mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO) tanpa syarat.
“Kemudian, sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi elektronik,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Indonesia sempat mengancam menarik dukungan terhadap moratorium tersebut karena dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan antara produk fisik dan digital dalam perdagangan global. Produk digital seperti musik di Spotify atau film di Netflix tidak dikenakan bea masuk ketika dikirim secara elektronik. Sebaliknya, versi fisik seperti CD, DVD, atau buku cetak masih dapat dikenai pungutan impor.
Airlangga menyatakan kebijakan bebas bea masuk atas transaksi elektronik itu juga akan diperluas ke negara-negara Eropa.
“Dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: