Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya
Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati untuk tidak menarik pajak penghasilan dari perusahaan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat. Perusahaan yang tercakup dalam kebijakan ini antara lain adalah Google, Meta (Facebook, Instagram), hingga layanan streaming Netflix.
Kesepakatan tersebut termaktub dalam kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penandatanganan dilakukan pasca-pertemuan bilateral kedua kepala negara di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).
Dokumen resmi perjanjian ART dalam Article 3.1 Section 3 menegaskan bahwa Indonesia dilarang memberlakukan pajak yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat. Aturan ini berlaku mengikat baik secara hukum maupun dalam praktik operasional perusahaan-perusahaan tersebut di tanah air.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam dokumen resmi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga harmonisasi hubungan dagang kedua negara.
Donald Trump diketahui memang sudah lama mewanti-wanti negara mitra agar tidak ada yang memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya. Beliau menilai bahwa aturan pajak semacam itu dirancang hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.
Bahkan, Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang tetap bersikeras memberlakukan aturan pajak digital tersebut. Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi negara-negara mitra yang memiliki kebijakan perpajakan khusus bagi penyedia layanan elektronik asing.
“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan media sosialnya.
Baca Juga: PAAI Soroti Ketidakpastian Pajak Agen Asuransi
Kebijakan pajak digital selama ini memang telah diterapkan oleh sejumlah negara di Eropa guna menyasar pendapatan dari penjualan iklan dan layanan data. Namun, dengan ditandatanganinya perjanjian ART, Indonesia memilih jalur berbeda demi menghindari hambatan perdagangan dan pembatasan akses teknologi tinggi.
Sebagai informasi, Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan daring lintas negara. Pajak ini biasanya menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: