Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penyewa Rumah Kontrakan Bakal Dikenai Pajak? Begini Penjelasan DJP

Penyewa Rumah Kontrakan Bakal Dikenai Pajak? Begini Penjelasan DJP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana khusus untuk memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. DJP menyebut hingga saat ini belum ada program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati, Senin (10/8/2026).

DJP menyatakan pengawasan kepatuhan pajak dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko. Kepemilikan rumah kontrakan bukan satu-satunya dasar pengawasan karena profil serta tingkat risiko wajib pajak juga menjadi pertimbangan.

Meski demikian, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, DJP menegaskan kewajiban tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

Baca Juga: Siap-siap! Pemilik Rumah Lebih dari Satu Bakal Dikenakan Pajak

Sebelumnya, Kemenkeu menyebut pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027. Salah satu potensi yang dilihat adalah rumah lebih dari satu unit yang tidak ditempati pemilik dan berpotensi disewakan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," kata Direktur Penyusunan APBN DJA Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: