Kredit Foto: Kementerian ESDM
Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius pelaku industri.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral, aktivitas tambang ilegal justru menciptakan distorsi serius terhadap lingkungan, penerimaan negara, keselamatan kerja, hingga iklim investasi.
Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan PETI harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.
Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi kunci efektivitas penertiban.
Baca Juga: Pakai Skema Share Swap untuk Akuisisi Tambang Rp1,6 Triliun, MEJA Bantah Backdoor Listing
"Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (20/2/2026).
Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan.
Aktivitas ini kerap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, merusak fasilitas umum, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi fiskal, PETI berpotensi menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan pajak dari sektor minerba.
Aspek keselamatan kerja pun sering diabaikan.
Baca Juga: Dicecar BEI Soal Akuisisi Tambang Rp1,6 Triliun, Ini Kata Bos MEJA
Banyak tambang ilegal beroperasi dengan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa ventilasi memadai di tambang bawah tanah, serta tanpa sistem penyangga yang layak.
Rachmat juga menyoroti maraknya PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif.
Ia meminta perusahaan pemegang konsesi tidak menunggu hingga aktivitas ilegal membesar.
"Dan para pelaku usaha pemegang izin usaha dari pemerintah, penting untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas PETI di wilayahnya."
"Tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit penanganannya."
"Pencegahan PETI harus dilakukan," tegasnya.
Baca Juga: Perminas Jadi Pemain Baru Mineral Kritis RI, Apa Perannya di Balik Polemik Tambang Martabe?
Dalam setahun terakhir, IMA melihat upaya penanganan PETI menunjukkan kemajuan.
Pemerintah dinilai lebih tegas, termasuk dengan mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM, yang memiliki kewenangan penindakan langsung di lapangan.
"Pemberantasan PETI pada setahun terakhir ini membaik dan semoga terus ditingkatkan," ucap Rachmat.
Pada prinsipnya, pemberantasan PETI bukan sekadar agenda penindakan, melainkan bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba.
Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara, hanya dapat dicapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dampak penertiban PETI pun mulai terlihat di pasar komoditas.
Di sektor timah misalnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, penegakan hukum praktik PETI turut mendorong kenaikan harga, dari sekitar US$ 33.000 per ton, menjadi kisaran US$ 50.000 per ton pada Desember 2025.
"Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik)," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: