Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR

AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), dengan besaraan tarif resiprokal 19% untuk produk Indonesia ke pasar AS.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump, dalam dokumen Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, implementasi perjanjian masih menunggu proses ratifikasi di DPR, serta proses internal di pihak Amerika Serikat.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak."

Baca Juga: Tarif 0% AS Buka Peluang Ekspansi Emiten RI dan Dongkrak Margin

"Baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Khusus untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia (apparel), Pemerintah AS memberikan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: