Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Teken Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bisa Diakses Amerika

Teken Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bisa Diakses Amerika Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat (AS), menyepakati sejumlah Kerja sama.

Salah satunya, pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas.

Dengan skema ini, pihak AS memiliki akses terhadap data konsumen RI.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Kamis (19/2/2026).

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan tetap mengacu pada regulasi nasional, serta pengakuan Pemerintah AS akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan standar perlindungan yang berlaku di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: