Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Punya Andil PDB Rp710 Triliun, Ekosistem IHT Tolak Pembatasan Tar dan Nikotin

Punya Andil PDB Rp710 Triliun, Ekosistem IHT Tolak Pembatasan Tar dan Nikotin Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan Indonesia menyatakan keberatan terhadap berbagai wacana regulasi pengendalian tembakau yang dinilai akan mematikan industri.

Meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, industri tembakau justru dinilai semakin terjepit oleh berbagai aturan dan rencana regulasi yang saling tumpang tindih dari tahun ke tahun.

Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai akan mematikan produk yang beredar di pasar, serta larangan penggunaan bahan tambahan disampaikan dalam acara "Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FP RTMM SPSI) di Yogyakarta, Senin (10/2).

Acara tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang terdampak berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).

Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana, menyampaikan bahwa ratusan ribu tenaga kerja terancam dengan adanya berbagai regulasi turunan PP 28 Tahun 2024.

"RTMM adalah federasi serikat pekerja dengan jumlah anggota sekitar 220 ribu orang, dan 150 ribu di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau. Diskusi ini bukan soal membela produk, melainkan membela prinsip keadilan sekaligus amanat konstitusi," tegas Hendry.

Ia mengeluhkan bahwa regulasi pengendalian tembakau seringkali hanya dikaitkan dengan isu kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek dampak ekonomi dan sosial.

"Industri hasil tembakau bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi tentang jaminan pekerjaan. Kebijakan yang dibuat tidak boleh melihat dari satu sektor saja, tetapi harus memperhitungkan dampak secara luas," ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menyampaikan kekhawatirannya bahwa pembatasan nikotin dan tar akan mengganggu serapan tembakau lokal. Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

"Jika tar dan nikotin dibatasi, harga tembakau akan menjadi tinggi dan pembeli akan berpikir ulang," kata Agus.

Kekhawatiran tersebut beralasan karena kandungan nikotin tembakau lokal cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan tembakau dari negara lain. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengusulkan batas maksimal nikotin 1 miligram per batang dan kadar tar 10 miligram per batang. Namun, usulan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau nasional.

Mayoritas rokok kretek yang beredar di pasaran saat ini memiliki kandungan nikotin sebesar 2,4-2,5 miligram per batang dan tar sebesar 40-43 miligram per batang. Kandungan nikotin pada rokok kretek sangat dipengaruhi oleh karakteristik bahan baku tembakau lokal. Di Temanggung, misalnya, kadar nikotin tembakau bisa mencapai 8,2 persen, sementara tembakau impor hanya 1–1,5 persen. Kondisi ini membuat standar batas maksimal nikotin dan tar yang berlaku di luar negeri sulit diterapkan di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat masukan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait aturan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Edi menjelaskan bahwa sejumlah wacana regulasi yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau tidak disertai dengan mitigasi yang jelas bagi jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Ia memaparkan bahwa kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Pada tahun 2024, sektor ini menyumbang Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun. Angka tersebut belum termasuk penyerapan lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Dari sisi produksi, rokok kretek mencakup sekitar 97 persen dari industri rokok nasional dan menjadi penopang utama penggunaan tembakau lokal. Rantai pasok industri ini juga melibatkan 2,5 juta petani tembakau.

"Regulasi yang dimaksud antara lain pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, pemberlakuan kemasan polos, hingga peraturan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah. Kalau semuanya diberlakukan, mereka yang menggantungkan hidupnya di industri ini akan dikemanakan?" kata Edi dalam wawancara terpisah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Para pemangku kepentingan berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus keberlangsungan ekosistem ketenagakerjaan dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: