Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA

Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan kebijakan tarif global tidak hanya bertahan, tetapi juga diperluas dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan tersebut diumumkan setelah dasar hukum sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pengumuman kenaikan tarif disampaikan langsung oleh Trump melalui media sosial pada Sabtu. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mengendurkan kebijakan proteksionisme.

"Saya, sebagai Presiden AS, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10 persen terhadap negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'memanfaatkan' AS selama puluhan tahun tanpa retribusi (sampai akhirnya saya menjabat!), menjadi 15 persen sesuai batas yang sepenuhnya diizinkan dan teruji secara hukum," tulis Donald Trump dalam unggahan di media sosial pada Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Gedung Putih sedang menyiapkan fondasi hukum baru untuk menopang kebijakan tersebut. Kenaikan lima persen tambahan dinilai sebagai langkah untuk memperkuat posisi tawar Amerika Serikat dalam perdagangan internasional.

Sebelumnya, kebijakan tarif global bertumpu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Undang-undang itu memberikan kewenangan luas kepada presiden dalam kondisi darurat ekonomi terkait ancaman luar negeri.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan penggunaan IEEPA sebagai dasar penerapan tarif global. Pengadilan menilai pendekatan tersebut melampaui cakupan kewenangan yang diatur undang-undang.

Putusan tersebut memaksa pemerintah mencari jalur alternatif agar kebijakan tarif tetap berjalan. Dalam konteks itu, Trump menyebut kebijakan baru akan berdiri di atas dasar hukum yang “teruji”.

Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962. Ketentuan ini memungkinkan pengenaan tarif apabila impor dinilai mengancam keamanan nasional.

Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Instrumen ini sebelumnya digunakan dalam sengketa dagang dengan China atas dugaan praktik perdagangan tidak adil.

Kenaikan tarif menjadi 15 persen berarti tekanan tambahan bagi negara eksportir. Beban tarif yang lebih tinggi berpotensi memengaruhi harga dan daya saing produk di pasar Amerika Serikat.

Bagi negara mitra dagang seperti Indonesia, perubahan ini menjadi variabel penting dalam perhitungan ekspor. Selisih lima persen dapat berdampak signifikan pada sektor tertentu yang sensitif terhadap harga.

Secara historis, tarif telah menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan pemerintahan Trump. Kebijakan tersebut kerap digunakan sebagai alat negosiasi untuk menekan mitra dagang.

Langkah terbaru ini menunjukkan bahwa agenda proteksionisme tetap menjadi prioritas. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)

Di sisi lain, penggunaan Section 232 atau Section 301 tetap memerlukan proses administratif dan investigasi. Prosedur tersebut akan menentukan ruang lingkup serta durasi penerapan tarif.

Pengumuman tarif 15 persen ini membuat dinamika perdagangan global kembali memasuki fase ketidakpastian. Negara-negara mitra kini mencermati bagaimana Washington mengamankan dasar hukum baru agar kebijakan ini tidak kembali dipatahkan di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: