- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Kebut Aturan Khusus Influencer Saham Usai Jatuhkan Sanksi ke Belvin
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas para pemberi pengaruh atau influencer di pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) baru. Aturan ini akan mengatur secara spesifik mengenai pihak-pihak yang menyebarkan informasi investasi di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut tengah memasuki tahap rulemaking atau penyusunan draf. Masyarakat dapat memantau perkembangan draf tersebut melalui situs resmi OJK.
Dalam aturan baru ini, akan dimuat pasal-pasal yang merinci batasan-batasan ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para penyebar informasi atau influencer.
Baca Juga: OJK Bidik 32 Kasus Dugaan Manipulasi Harga Saham, Tegaskan Tidak Tebang Pilih
"Harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk," jelas dia saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/206)
Mengenai target waktu, OJK optimis aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian pada paruh pertama tahun ini.
"Kita harapkan ditargetkan akan keluar dalam waktu dekat di tahun ini di semester I, karena udah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan Untuk draft atau konsep peraturannya," pungkas dia.
Sebelumnya OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 terhadap seorang influencer pasar modal yakni Belvin Tannadi (DVN), berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan OJK, DVN telah memberikan informasi sesat, termasuk rekomendasi untuk melakukan pembelian atau penjualan saham tertentu.
Baca Juga: Terbukti Manipulasi Saham IMPC, OJK Kenakan Sanksi ke Tiga Pihak
"Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: