Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Industri Tembakau Nasional

Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Industri Tembakau Nasional Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia adalah salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mencatat tembakau sebagai komoditas perkebunan strategis. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan luas areal tanam tembakau mencapai 252.900 hektare, yang terkonsentrasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Luasnya lahan ini menghidupi ratusan ribu rumah tangga petani. Rantai ekonominya tidak berhenti di sana. 

Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di industri pengolahan (pabrik rokok) serta menciptakan multiplier effect pada sektor distribusi dan perdagangan ritel di tingkat nasional. Kontribusi besar ini pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan cukai negara yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

Di sisi lain, beberapa kali muncul wacana regulasi yang dirasa menekan industri ini. Salah satunya adalah wacana batas kadar nikotin dan tar pada IHT. 

Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah regulasi di Indonesia. Sebelum diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), regulasi serupa pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP 81/1999 mengenai Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

Beleid tersebut tidak serta-merta memberlakukan batasan. Dalam konsiderannya, PP 38/2000 justru mengamanatkan perlunya jangka waktu pengkajian yang komprehensif. Penetapan batas maksimum nikotin dan tar tidak boleh bersifat administratif, melainkan harus melalui proses ketat yang mencakup uji laboratorium, evaluasi teknologi produksi, analisis dampak sosial-ekonomi, pengujian standar industri, serta simulasi masa transisi kebijakan melalui lembaga pengkajian teknis terkait.

Pada akhirnya, amanat dalam PP tersebut tidak dapat diimplementasikan dalam batas waktu yang ditentukan karena mitigasi dampak terhadap petani dan tenaga kerja dinilai belum siap dilakukan. 

Fakta ini menjadi pelajaran berharga bahwa regulasi teknis di sektor ini memerlukan persiapan yang sangat matang.

Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan ini. Ia menekankan perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang komprehensif untuk melihat dampak lintas sektor.

"Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Dwijo menambahkan, kebijakan pertembakauan harus inklusif dan kontekstual. Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 secara eksplisit menyebutkan perlunya melibatkan lembaga pengkajian rokok karena kebijakan ini bersentuhan langsung dengan sentra-sentra tembakau. Lebih jauh, ia menilai usulan ini berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan negara melindungi kepastian usaha petani.

Dari sisi ketenagakerjaan, kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana. Ia menegaskan bahwa IHT adalah sektor padat karya yang selama ini kerap tertekan oleh kebijakan restriktif dan regulasi tumpang tindih.

Baca Juga: Ratusan Regulasi Disebut Tekan Industri Hasil Tembakau dan Buka Celah Dampak Negatif

"Banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya di sini. Kebijakan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh menghancurkan rakyat kecil dan harus dijalankan secara adil," tegas Hendry.

Ia memperingatkan potensi matinya industri kretek jika aturan ini diterapkan tanpa kajian dan mitigasi yang matang. 

"Pihak yang terkena dampak langsung adalah petani dan pekerja, itu sudah pasti. Karena itu, pemerintah harus menjaga kelestarian industri ini mengingat kontribusinya yang besar terhadap penerimaan negara dan penyediaan lapangan kerja. Kita harus segera merumuskan langkah bersama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: