Kredit Foto: Azka Elfriza
“Belum terdapat kejelasan batasan tanggung jawab para pihak, dan juga belum ada mekanisme monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan pelaporan produk. Temuan OJK meliputi pengelompokan produk yang belum sesuai ketentuan, penetapan tarif kontribusi yang tidak didukung data historis, klausul polis yang belum sejalan dengan peraturan, ketidakkonsistenan penjelasan dalam dokumen, serta belum terpenuhinya persyaratan untuk memasarkan produk tertentu.
Adapun pada tahap pengalihan portofolio, OJK masih menemukan berbagai hambatan. Mulai dari risalah RUPS yang belum dituangkan dalam akta, belum adanya tanggal efektif penghentian bisnis UUS dan pengalihan portofolio, hingga ketidakjelasan mekanisme penyelesaian apabila terdapat peserta yang tidak dialihkan atau terdapat kelebihan dana tabarru.
Baca Juga: OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS
“Selain itu, tidak ada penjelasan atas perbedaan data antara rencana dan realisasi pengalihan, serta dokumentasi pengalihan portofolio yang belum lengkap,” tutur Sumarjono.
Ia menegaskan, proses spin-off UUS bertujuan untuk memperkuat struktur dan daya saing industri asuransi syariah secara berkelanjutan.
“Kita ingin unit syariah itu bukan sekadar ‘anak kos’ yang menumpang alamat, tetapi menjadi entitas yang memiliki rumah sendiri, fondasi sendiri, dan neraca yang sehat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: