Kredit Foto: Dokumen: DJKI
Di sektor hak cipta, dibahas pula mekanisme pencatatan hingga 100 lagu dalam satu transaksi. Skema tersebut dikaji dari sisi implikasi pertanggungjawaban keuangan agar selaras dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, layanan percepatan pemeriksaan substantif paten juga menjadi bahan evaluasi. DJKI diminta melakukan perbandingan dengan negara pembanding guna memastikan struktur tarif tetap kompetitif secara global.
Agenda penyesuaian ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya. Penguatan data substantif menjadi syarat sebelum usulan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Trump Ngotot Keluarkan Tarif, China Siap Ladeni Perang Dagang Amerika Serikat (AS)
Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, DJKI menyatakan komitmennya memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memanfaatkan layanan resmi agar setiap karya, inovasi, maupun merek memperoleh kepastian hukum.
Dengan jeda waktu lebih dari 11 tahun sejak penetapan tarif terakhir, wacana penyesuaian ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku UMKM, kreator, hingga perusahaan rintisan. Kejelasan arah kebijakan tarif akan menentukan keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan aksesibilitas publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: