Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jutaan UMKM Tak Terdaftar HAKI, Kekayaan Intelektual Terancam Hilang

Jutaan UMKM Tak Terdaftar HAKI, Kekayaan Intelektual Terancam Hilang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa dari puluhan juta UMKM yang beroperasi di Indonesia, hanya sebagian kecil yang telah mendaftarkan merek dagangnya secara resmi.

Kesenjangan ini bukan semata soal biaya, melainkan juga minimnya pemahaman bahwa merek, logo, nama produk, bahkan kemasan yang khas adalah aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan identitas bisnisnya di pengadilan.

Menurut advokat sekaligus Co-Founder Lawgika.co.id, Krisna Wu, S.H., CMLC, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya menjadi langkah pertama, bukan langkah terakhir, dalam membangun sebuah bisnis yang berkelanjutan

“Banyak klien yang datang kepada kami setelah masalah terjadi, mereknya sudah didaftarkan orang lain, atau produknya ditiru tanpa bisa berbuat apa-apa secara hukum. Padahal kalau pendaftaran HAKI dilakukan sejak awal, posisi mereka jauh lebih kuat dan biayanya jauh lebih murah daripada harus bersengketa,” kata Krisna.

Spektrum perlindungan kekayaan intelektual sesungguhnya lebih luas dari yang disadari banyak pelaku usaha. Krisna menambahkan, selain merek dagang, hak cipta dapat melindungi konten orisinal seperti desain grafis, foto produk, dan konten pemasaran digital.

“Paten melindungi inovasi teknis atau formula produk yang unik,” tegasnya.

Ia menekankan, desain industri mengamankan tampilan produk yang khas secara visual. Masing-masing instrumen memiliki prosedur pendaftaran, masa berlaku, dan implikasi hukum yang berbeda sehingga pendampingan dari konsultan hukum yang berpengalaman menjadi krusial.

Sebagai informasi, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya membutuhkan waktu antara 12 hingga 18 bulan hingga sertifikat diterbitkan, dengan biaya resmi yang bervariasi tergantung kelas barang atau jasa. Namun hambatan terbesar bagi UMKM bukan di sini, melainkan pada tahap awal, yakni penelusuran merek untuk memastikan tidak ada konflik dengan merek yang sudah terdaftar. Kelalaian pada tahap ini yang kerap berujung pada penolakan atau, lebih buruk, gugatan dari pemilik merek terdaftar yang merasa dirugikan.

Di era ekonomi digital saat ini, di mana identitas merek dapat viral dalam semalam namun juga bisa dicuri dalam hitungan klik, perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi domain eksklusif korporasi besar.

“UMKM yang hari ini mengabaikan HAKI berpotensi kehilangan aset paling berharga yang mereka miliki. Nama yang sudah dikenal pelanggan. Investasi hukum sejak dini, sebagaimana investasi modal dan pemasaran, adalah bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis yang matang,” tandas Krisna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat