Kredit Foto: Sekretariat Presiden
“Saat ini kami menerapkan tarif 10%. Nantinya akan naik menjadi 15%. Namun bisa lebih tinggi untuk beberapa negara,” ujar Greer, dikutip dari Reuters.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan dasar hukum untuk menaikkan tarif sementara tersebut menjadi 15%. Namun Greer menyebut kebijakan ini akan tetap mengakomodasi negara-negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Deal Dagang RI-AS Kelar, Perjanjian Senilai US$38,4 Miliar Disepakati
Greer menegaskan pihaknya berhati-hati memastikan seluruh proses kenaikan tarif dilakukan sesuai jalur hukum. Menurutnya, setiap kebijakan tarif hampir selalu diikuti gugatan dari kepentingan asing yang dirugikan.
Langkah ini juga diklaim kompatibel dengan perjanjian dagang yang sudah ada. AS sebelumnya mulai menerapkan tarif sementara sepuluh persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: