Kredit Foto: Istimewa
Mengajukan KPR sering jadi momen yang menegangkan bagi banyak orang. Meski sudah menyiapkan gaji, pekerjaan, dan tabungan, pengajuan tetap bisa ditolak karena faktor yang tidak terlihat kasat mata.
Banyak calon debitur kaget ketika dokumen lengkap pun bank menolak, padahal mereka merasa semua syarat terpenuhi. Hal ini biasanya terjadi karena penilaian bank tidak hanya melihat penghasilan, tapi juga skor kredit, rasio cicilan, dan stabilitas pekerjaan.
Memahami syarat mengajukan KPR sejak awal bisa menjadi senjata utama agar pengajuan lebih mulus. Dengan persiapan yang tepat, peluang disetujui meningkat dan proses pembelian rumah menjadi lebih cepat.
Selain itu, mengetahui faktor yang sering membuat KPR ditolak juga membantu calon pemohon memperbaiki strategi. Mulai dari dokumen yang harus lengkap, rasio cicilan ideal, hingga perbaikan skor kredit, semua langkah ini berperan penting untuk meningkatkan peluang ACC.
Kenapa Pengajuan KPR Bisa Ditolak?
Pengajuan KPR bisa ditolak meski gaji terlihat mencukupi karena bank menilai lebih dari sekadar angka penghasilan. Penilaian mereka mencakup histori kredit, rasio cicilan terhadap pendapatan, serta stabilitas pekerjaan pemohon.
Selain itu, bank juga mempertimbangkan utang aktif lain, termasuk kartu kredit dan pinjaman paylater, sebagai indikator kemampuan finansial. Bahkan tunggakan kecil yang terlewat bisa menurunkan peluang persetujuan.
1. Bank menilai kemampuan bayar dan risiko kredit
Kemampuan membayar cicilan dihitung dari rasio debt-to-income yang idealnya di bawah 30–35 persen penghasilan bulanan. Risiko kredit dievaluasi melalui skor kredit, catatan keterlambatan, dan histori pengajuan pinjaman sebelumnya, sehingga bank bisa menilai apakah debitur layak dipercaya.
2. Penolakan KPR bukan selalu karena gaji kecil
Gaji tinggi tidak otomatis menjamin KPR disetujui karena faktor lain bisa lebih menentukan, seperti pekerjaan kontrak jangka pendek atau penghasilan yang tidak konsisten. Bank menekankan kelayakan finansial menyeluruh agar cicilan tetap aman bagi pemohon dan bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: