Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Nilai tukar rupiah yang terus melemah akhirnya membuat Bank Indonesia mengambil langkah tegas. Bank sentral resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Kenaikan ini sebagai langkah untuk memperstabilisasi nilai rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," kata Perry.
Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan BI Rate juga dilakukan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam target pemerintah di kisaran 2,5±1 persen.
Perry menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan moneter 2026 yang fokus pada stabilitas atau pro-stability guna memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari tekanan global.
Baca Juga: Rupiah Terancam Jebol Rp18.000? Pengamat Bongkar Sinyal Bahaya Pekan Ini
Debitur KPR Floating Mulai Waswas
Kenaikan BI Rate tentu menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi masyarakat yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya dengan skema bunga floating.
Saat BI Rate naik, biaya dana perbankan ikut meningkat. Kondisi itu biasanya membuat bank menyesuaikan bunga kredit, termasuk bunga KPR. Akibatnya, cicilan bulanan debitur berpotensi ikut naik.
Namun demikian, besaran kenaikan bunga KPR tidak selalu sama di setiap bank karena masing-masing memiliki strategi penawaran berbeda.
Kenaikan cicilan juga dipengaruhi sejumlah faktor seperti suku bunga yang diterapkan bank, harga rumah, hingga tenor pinjaman yang dipilih nasabah.
Karena itu, masyarakat yang memiliki KPR bunga floating diminta lebih berhati-hati dan mulai menghitung ulang kemampuan keuangannya.
Pada akhirnya, kenaikan BI Rate juga diperkirakan berdampak pada minat masyarakat untuk mengambil KPR baru. Kenaikan bunga pinjaman membuat sebagian calon pembeli rumah memilih menunda pengajuan kredit karena khawatir cicilan semakin berat.
Meski begitu, kondisi berbeda diperkirakan terjadi pada KPR subsidi. Program KPR subsidi dinilai relatif aman dari dampak kenaikan BI Rate karena menggunakan bunga tetap atau flat sebesar 5 persen dari awal hingga akhir tenor.
Dengan skema tersebut, cicilan debitur KPR subsidi tidak akan berubah meski suku bunga acuan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Skandal Manipulasi Data KPR: Ulah Developer Nakal Bikin Bank 'Kunci' Keran Pembiayaan
BI Minta Bank Tak Naikkan Bunga Kredit
Di tengah kekhawatiran masyarakat, Bank Indonesia sebelumnya telah meminta perbankan tidak langsung menaikkan suku bunga kredit meski BI Rate naik.
Menurut Perry, kondisi likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan saat ini masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran kredit.
Karena itu, kenaikan suku bunga acuan diharapkan tidak otomatis dibebankan ke nasabah lewat kenaikan bunga kredit.
“Oleh karena itu kenapa kami meminta bank-bank juga meningkatkan efisiensi, supaya jangan menaikkan suku bunga kredit, efisiensi harus ditingkatkan supaya betul-betul mendorong kredit,” kata Perry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: