Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tegas Larangan Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

OJK Tegas Larangan Penagihan yang Tak Sesuai Aturan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan perilaku kasar debt collector. OJK juga menindaklanjuti isu aplikasi penagihan yang diduga melanggar ketentuan.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan ketentuan mengenai perilaku penagihan telah diatur secara jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Untuk ketentuan di POJK 22 Tahun 2023, semuanya sudah kami atur mengenai bagaimana perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumen dan masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, OJK memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik. Namun, regulator tetap melarang praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Namun tentu saja kami juga melarang perilaku-perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Terkait kasus MTF, OJK telah memanggil pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Oleh karena itu, kami sudah memanggil MTF. Kami melakukan pemeriksaan dan melihat pelanggaran apa yang terjadi. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” ucap Friderica.

Pada kesempatan yang sama, Friderica juga menindaklanjuti isu aplikasi penagihan “Mata Elang” yang disebut-sebut digunakan dalam proses penagihan dan diduga berkaitan dengan akses data debitur. OJK kini berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk langkah penutupan aplikasi tersebut.

Baca Juga: OJK Panggil MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

Baca Juga: OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector

“Itu sudah kami koordinasikan dengan Kominfo untuk dilakukan penutupan. Kami juga mendalami apakah terdapat pelanggaran perlindungan data pribadi konsumen, karena sanksinya cukup berat,” ujarnya.

Dalam penguatan penegakan hukum, OJK turut berkoordinasi dengan Bareskrim Polri melalui penandatanganan kerja sama terkait penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta pertukaran data dan informasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: