Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka dan Tiga DPO

Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka dan Tiga DPO Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan terorganisir perburuan Gajah Sumatera yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terungkapnya kasus pembunuhan seekor gajah di Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 2 Februari 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan perburuan satwa liar yang terstruktur.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Isir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.

"Setelah bangkai ditemukan, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak," ujarnya.

Penyidik menggabungkan analisis balistik, digital forensik, GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. 

"Kejahatan terhadap satwa dilindungi sudah menjadi jaringan dengan struktur dan pembagian peran yang sistematis," tegasnya.

Hasil pengembangan perkara mengungkap bahwa penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Kemudian bersama rekannya RA, pelaku memotong sebagian kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta, lalu dipotong menjadi empat bagian dan dikirim ke Sumatera Barat. Perdagangan berlanjut ke Jakarta, Surabaya, Kudus, hingga Sukoharjo dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp125 juta. Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola perburuan yang berlangsung sistematis sejak 2024 di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Baca Juga: Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Tangan Bersama Reserse dan Labfor

"Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga sebagai bagian dari mata rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: