Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penguatan Modal hingga Standar Global Jadi Agenda Utama Industri Asuransi 2026

Penguatan Modal hingga Standar Global Jadi Agenda Utama Industri Asuransi 2026 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri perasuransian Indonesia memasuki 2026 dengan agenda besar, yakni memperkuat permodalan dan menyelaraskan standar pelaporan keuangan dengan praktik internasional.

Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan volatilitas pasar, pelaku industri dituntut memperkuat fundamental bisnis serta manajemen risiko.

Isu tersebut mengemuka dalam iLearn Thematic Webinar bertajuk "2026 Outlook: Update Insurance Regulation and IFRS 17 Implementation in Indonesia” yang digelar oleh Indonesia Re.

Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah, menilai fragmentasi geopolitik dan potensi perlambatan ekonomi global masih memengaruhi sentimen serta arus modal internasional.

Menurutnya, pasar modal Indonesia perlu disikapi secara seimbang antara optimisme dan kewaspadaan.

Ia menegaskan bahwa fondasi makroekonomi Indonesia saat ini relatif terjaga. Namun, pelaku asuransi dan reasuransi tetap perlu mencermati sinyal eksternal, terutama potensi terbatasnya tambahan arus dana pasif global berbasis indeks dalam jangka pendek.

Kondisi ini membuat pasar domestik harus semakin bertumpu pada kualitas fundamental emiten, pendalaman basis investor dalam negeri, serta perbaikan tata kelola pasar.

Dari sisi global, 2026 diproyeksikan menjadi fase akhir siklus penurunan suku bunga. Inflasi yang lebih terkendali membuka ruang kebijakan moneter lebih akomodatif, meski arahnya tetap bergantung pada dinamika ekonomi dunia.

Dalam situasi tersebut, pelaku industri diimbau menjaga disiplin investasi, memperkuat ketahanan arus kas, serta meningkatkan manajemen risiko dan likuiditas terutama melalui penerapan standar pelaporan baru berbasis IFRS 17 yang telah diadopsi menjadi PSAK 117.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kurnia Yuniakhir, menegaskan bahwa penguatan permodalan menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian global. OJK menetapkan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi mulai akhir tahun ini, dengan penguatan bertahap hingga 2028.

Selain itu, OJK telah menyiapkan format pelaporan baru melalui regulasi dan surat edaran untuk mendukung implementasi PSAK 117. Koordinasi dengan profesi audit juga ditingkatkan melalui pelatihan dan workshop guna memastikan keseragaman standar pemeriksaan.

"Implementasi PSAK 117 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan industri perasuransian Indonesia dengan standar internasional, sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan risiko,” ujar Kurnia.

Sementara itu, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjajaran, Ersa Tri Wahyuni, menilai implementasi PSAK 117 masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.

Tantangan tersebut mencakup konsistensi pelaporan, kualitas pengungkapan, hingga kompleksitas interpretasi di tingkat praktis.

Ia menambahkan, berbagai regulator di negara seperti Selandia Baru, Australia, Brunei Darussalam, dan sejumlah negara Eropa juga melakukan evaluasi atas penerapan IFRS 17 untuk memahami dampak riilnya terhadap industri.

“Tingginya jumlah pertanyaan dari pelaku industri menunjukkan bahwa tantangan implementasi benar-benar terasa setelah standar ini diterapkan secara nyata,” jelas Ersa.

Meski demikian, peningkatan transparansi dan konsistensi pelaporan dinilai tetap menjadi agenda penting industri ke depan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan industri perasuransian nasional dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang lebih transparan dan selaras dengan standar internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: