Kredit Foto: Istimewa
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah."
"PLN dalam hal ini PLN EPI, hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” jelas Mamit.
Baca Juga: 2.533 Rumah Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Donasi Pegawai PLN
Mekanisme pengelolaan pasokan batu bara tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Dengan tata kelola tersebut, PLN EPI bersama PLN Group memastikan setiap pembangkit listrik, khususnya PLTU, memperoleh pasokan batu bara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, guna menjaga keandalan listrik nasional selama periode Lebaran. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus