Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Targetkan Regulasi Free Float 15% Rampung Akhir Maret

OJK Targetkan Regulasi Free Float 15% Rampung Akhir Maret Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menargetkan aturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang mengatur free float minimum 15 persen dapat diberlakukan paling lambat setelah Lebaran.

“Kita dorong untuk selesai paling lambat akhir Maret ini. Kalau tidak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret, kita akan tuntaskan, insya Allah di Maret ini,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Hasan menyampaikan saat ini proses penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap final setelah dilakukan pembahasan intensif bersama otoritas dan self-regulatory organization (SRO) pasar modal.

Dalam proses tersebut, OJK telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap draf aturan yang disusun oleh bursa. Masukan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh BEI untuk penyempurnaan konsep akhir regulasi.

Setelah perbaikan selesai, konsep final aturan akan kembali disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum diterbitkan.

“Sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhirnya. Nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK dan pada saatnya jika sudah masuk, kami akan menerbitkan persetujuannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa proses revisi peraturan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah draf awal disusun, BEI menggelar public hearing hingga 19 Februari 2026 melalui mekanisme rule making rule, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

Draf yang telah diperbarui kemudian dipaparkan kepada Dewan Komisaris BEI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah memperoleh persetujuan tersebut, BEI menyampaikan draf final revisi Peraturan I-A kepada OJK.

“Satu dua hari ini sedang dilakukan pembahasan dengan tim OJK,” kata Jeffrey dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%

Baca Juga: BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026

Baca Juga: BEI Yakin Demutualisasi Bisa Dongkrak Bursa Masuk Top 10 Global

Jeffrey menambahkan BEI bersama tim OJK masih melakukan pembahasan atas draf aturan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, BEI menyatakan revisi peraturan tersebut akan segera diberlakukan.

“Setelah mendapatkan approval, kami akan segera memberlakukan. Timeline kami adalah bulan Maret ini juga Peraturan I-A sudah akan diberlakukan,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: