Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp12,6 Triliun

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp12,6 Triliun Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan restrukturisasi kredit yang diberikan OJK terhadap korban bencana mencapai Rp12,6 triliun, dengan total 246 ribu rekening debitur yang mendapatkan keringanan.

Sesuai aturan, perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur tersebut diberikan kepada mereka terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berjalan sesuai ketentuan.

"Kami sampaikan bahwa terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun," ungkapnya dalam Konferensi Pers OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Sebelumnya OJK memberikan perlakuan khusus atas kredit berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan mempengaruhi kemampuan membayar debitur. 

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

Adapun perlakuan khusus atas kredit kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. 

Selanjutnya, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: