Menkeu Purbaya: Tidak Ada Perppu dan Inpres, Efisiensi ABT Jadi Andalan Jaga Defisit APBN
Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melebarkan batas defisit APBN 2026, meski tekanan harga minyak akibat konflik Iran terus berlanjut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jalur yang dipilih saat ini adalah efisiensi internal, bukan perubahan kerangka anggaran.
"(Perppu) Itu belum kelihatan sampai sekarang, sih, karena anggaran kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi, nggak langsung Perppu," ujar Purbaya dikutip dari ANTARA, Senin (16/3/2026).
Efisiensi yang disiapkan juga tidak membutuhkan Instruksi Presiden sebagaimana pemangkasan belanja awal 2025 yang diatur lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
"Nggak ada (Inpres)," kata Purbaya singkat.
Sasaran utama efisiensi adalah Anggaran Biaya Tambahan (ABT) masing-masing kementerian dan lembaga. Pos ini dinilai paling potensial untuk dipangkas karena selama ini membuat anggaran menggelembung tanpa dampak yang proporsional.
Kemenkeu akan menentukan lebih dulu peta pemangkasan yang bisa dilakukan tiap kementerian dan lembaga sebelum eksekusi dijalankan. Proses pemetaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan.
"Tapi belum tentu eksekusi ya. Kalau mau dipotong, mana yang dipotong, kira-kira gitu. Nanti mereka sesuaikan kebijakannya berdasarkan potongan Kementerian Keuangan," jelas Purbaya.
Program-program tambahan yang belum mendesak akan ditunda sampai situasi memungkinkan untuk dilanjutkan.
"Yang ada program tambahan, kami tunda sampai memungkinkan. Tapi sekarang jelas nggak mungkin. Jadi, kami fokus ke anggaran yang ada," katanya.
Langkah efisiensi ini menjadi respons pemerintah atas kabar yang beredar soal kemungkinan penyesuaian ambang batas defisit APBN di tengah lonjakan harga minyak.
"Kalau harga bahan bakar minyak naik terus, pertama itu ya efisiensi," kata Purbaya.
Baca Juga: Defisit APBN Bisa Tembus 3%, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
Keputusan soal desain anggaran yang lebih besar masih akan menunggu perkembangan harga minyak global dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah ingin memastikan kenaikan harga bersifat permanen sebelum mengambil langkah yang lebih drastis.
Defisit APBN 2026 diwajibkan tetap di bawah tiga persen sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Efisiensi ABT menjadi opsi pertama yang dipilih Kemenkeu untuk menjaga batas itu tanpa harus mengubah arsitektur anggaran secara menyeluruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat