X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka opsi mewajibkan platform digital berskala besar memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Opsi tersebut mencuat setelah pemerintah menilai ketiadaan kantor X di Indonesia menyulitkan koordinasi dan pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah berulang kali mendorong platform digital besar, termasuk X, untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Gak harus melulu kita merubah peraturan. Kita sudah sampaikan secara iktikad bahwa kita mengharapkan terkhusus bagi platform-platform yang cukup besar untuk berkantor di Indonesia untuk memudahkan komunikasi," kata Meutya dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas, Senin (14/9/2026).
Menurut Meutya, imbauan pemerintah seharusnya dapat menjadi dasar bagi X untuk membangun kantor perwakilan di Indonesia. Namun, apabila tidak dipenuhi, Komdigi mempertimbangkan revisi dan penambahan aturan.
"Jadi sebetulnya himbauan dari pemerintah itu sebetulnya sudah suatu pegangan yang kuat bagi X Untuk kemudian membangun kantor di Indonesia. Namun jika tidak ya kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform khususnya yang besar Mungkin nanti skalanya kita sedang kaji untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap Algoritma Kini Pegang Kendali Distribusi Informasi
Baca Juga: 50 Juta Warga Bakal Serbu Portal Bansos, Komdigi Siapkan Tes Besar-besaran
Baca Juga: Komdigi Bidik Aceh Jadi Gateway Digital Indonesia di Selat Malaka
Meutya mengatakan keberadaan kantor perwakilan diperlukan untuk memudahkan pemerintah berkomunikasi dengan platform digital, termasuk dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi di Indonesia.
Komdigi masih mengkaji skala platform yang nantinya dapat dikenai kewajiban tersebut. Dengan demikian, belum ada ketentuan mengenai platform mana saja yang akan diwajibkan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Apabila opsi tersebut diterapkan, kewajiban memiliki kantor perwakilan akan menjadi bagian dari aturan baru yang disiapkan pemerintah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri