KPK Bantah Klaim Gus Alex soal Yaqut di Kasus Kuota Haji, Fakta Akan Dibuka di Sidang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara rinci dalam persidangan.
Pernyataan tersebut muncul setelah tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komentar itu disampaikan Gus Alex saat digiring menuju mobil tahanan pada 17 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta akan diuji secara terbuka di pengadilan.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya, atau secara detail ya terkait dengan konstruksi perkaranya, bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi atau proses dugaan penerimaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Itu semuanya akan terungkap,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Budi juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan agar bisa melihat langsung fakta hukum yang muncul.
“Untuk bisa sama-sama mengikuti, dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” katanya.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024. Beberapa hari kemudian, lembaga tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan perkara berlanjut ketika KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk dalam penetapan tersangka pada tahap tersebut.
Penetapan tersangka itu sempat digugat Yaqut melalui mekanisme praperadilan. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Namun majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026. Putusan itu memperkuat langkah KPK untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Sehari setelah putusan praperadilan, KPK menahan Yaqut di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sementara itu, Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada momen itulah ia menyampaikan bantahan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang kepada Yaqut.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Di sisi lain, audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka itu diumumkan KPK pada awal Maret 2026 setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari lembaga auditor negara.
Status tersangka dan proses hukum yang masih berjalan, seluruh dugaan pelanggaran kini menunggu pembuktian di pengadilan. KPK menegaskan setiap fakta, termasuk aliran dana dan peran para pihak, akan diuji dalam persidangan terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: