Kredit Foto: Ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan konsumen di industri multifinance, sebagai respons atas dugaan tindakan kasar oleh debt collector alias mata elang terhadap debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penguatan pengawasan difokuskan pada aspek market conduct serta tata kelola perusahaan pembiayaan, karena dinilai penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan.
“Penguatan pengawasan terhadap aspek market conduct dan tata kelola perusahaan pembiayaan terus dilakukan, untuk memastikan proses penagihan oleh debt collector dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap aturan yang berlaku dalam proses penagihan, termasuk penggunaan pihak ketiga.
OJK menekankan, seluruh aktivitas penagihan harus mengedepankan etika, transparansi, serta perlindungan terhadap hak debitur.
Langkah ini juga ditekankan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri multifinance, untuk mendukung kelancaran penyaluran pembiayaan.
Baca Juga: OJK Panggil MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Belakangan ini isu kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) mencuri atensi.
Terbaru, pada Rabu (25/2/2026) OJK memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan pihak terkait atas dugaan kekerasan serupa. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: