Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP Tunas Berlaku Hari Ini! Facebook, IG, Threads dan Youtube Masih Langgar Aturan Perlindungan Anak

PP Tunas Berlaku Hari Ini! Facebook, IG, Threads dan Youtube Masih Langgar Aturan Perlindungan Anak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat platform digital raksasa, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, hingga kini belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini resmi berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan mengikat delapan platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang kompromi bagi platform mana pun yang mengabaikan amanat perlindungan anak di ruang digital. Pernyataan keras itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.

Di tengah deretan nama yang belum patuh, dua platform justru mendapat apresiasi langsung dari Menkomdigi. X dan Bigo Live disebut Meutya sebagai platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Kedua platform ini dinilai sudah menunjukkan itikad baik meski belum memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan regulasi tersebut.

Meutya turut menyoroti inkonsistensi sejumlah platform dalam menerapkan standar perlindungan anak secara global. Ia menilai tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara satu negara dengan negara lain soal pelindungan anak di ruang digital.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.

Menkomdigi meyakini bahwa prinsip universalitas tersebut sebenarnya tidak sulit dipenuhi oleh platform-platform yang sudah beroperasi secara global. Justru, kondisi ini memperkuat argumen pemerintah bahwa kepatuhan adalah soal kemauan, bukan kemampuan teknis.

Delapan platform yang masuk dalam cakupan regulasi ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut menjadi sasaran penerapan awal PP Tunas mengingat tingginya risiko yang mereka hadirkan bagi pengguna anak.

Ancaman sanksi bukan sekadar retorika. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai aturan pelaksana PP Tunas, platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.

Baca Juga: Dukung Penuh PESONAS 2026 di Kupang, Wamen Kemkomdigi Nezar Patria Siap Jadi Dewan Pengarah

Pemerintah terus mengimbau platform-platform yang belum memenuhi ketentuan untuk segera bergerak mengikuti aturan yang berlaku. Meutya memastikan langkah penegakan hukum akan ditempuh jika peringatan tersebut tidak diindahkan.

Regulasi ini bukan lahir mendadak, melainkan hasil panjang dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang terus berkembang pesat. Kini saatnya platform-platform digital membuktikan bahwa kepentingan bisnis dan tanggung jawab sosial terhadap anak bisa berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Belinda Safitri