- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Pengamat Nilai Negara Kehilangan Momentum Tambah Penerimaan
Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Penundaan penerapan pajak ekspor batu bara yang semula direncanakan berlaku pada 1 April 2026, dinilai berpotensi membuat negara kehilangan momentum untuk meningkatkan penerimaan, sekaligus mengendalikan ekspor komoditas tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, kebijakan pajak ekspor seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan negara memperoleh manfaat optimal dari kenaikan harga batu bara global.
“Hal itu bisa menambah penghasilan negara melalui bea keluar, sekaligus menjadi mekanisme agar tidak semuanya diekspor, tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri maupun hilirisasi,” ujar Fahmy kepada Warta Ekonomi, Senin (30/3/2026).
Ia menilai selama ini lonjakan harga batu bara lebih banyak menguntungkan pelaku usaha, sementara negara hanya memperoleh penerimaan terbatas dari royalti dan pajak yang tidak bersifat progresif.
“Kalau harga batu bara naik di pasar internasional, yang kaya raya pengusahanya, negara hanya mendapatkan royalti dan pajak yang terbatas,” tegasnya.
Menurut Fahmy, pajak ekspor juga dapat menjadi instrumen pengendali agar perusahaan tidak semata-mata mengekspor batu bara mentah, melainkan mendorong pemanfaatan untuk kebutuhan domestik dan hilirisasi.
“Silakan ekspor besar-besaran, tapi harus bayar bea keluar. Kalau tidak, gunakan untuk PLN atau hilirisasi,” ujarnya.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan pajak ekspor batu bara belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Pemerintah masih membahas skema teknis bersama Kementerian Keuangan.
“Untuk ekspor batu bara kami memutuskan lebih berhati-hati."
"Kami setuju meningkatkan pendapatan negara, tetapi penerapannya masih dibahas secara teknis,” ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Bahlil menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah perbedaan kualitas batu bara Indonesia yang didominasi kalori rendah.
Ia menyebut batu bara kalori tinggi hanya sekitar 10%, sementara kalori rendah mencapai 60–70%.
Pemerintah saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan struktur pajak yang proporsional.
Keputusan final akan diambil setelah pembahasan tersebut rampung.
Baca Juga: BUMA Internasional Pastikan Kontrak Kerja Aman Meski Target Produksi Batubara Nasional Dipangkas
Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah tetap mencari sumber penerimaan baru untuk menghadapi tekanan ekonomi global.
“Penting bagi kita mencari sumber pendapatan negara yang baik untuk menghadapi ketidakpastian global,” ujarnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement