Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan kebijakan work from home(WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah.
Airlangga menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Selain ASN, kebijakan WFH juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka (luring) lima hari dalam seminggu untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” kata Airlangga.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pengaturan akan disesuaikan dengan surat edaran dari kementerian terkait.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas sebagai bagian dari kebijakan ini. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50%, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi publik.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Nasional Mulai 1 April
Baca Juga: WFH ASN Diterapkan, Program Makan Gratis Dipastikan Tetap Jalan
Baca Juga: Mendagri Pastikan Kebijakan WFH Diumumkan Selasa, Pemda Wajib Antisipasi
Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri akan dipangkas hingga 50%, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70%.
Khusus untuk pemerintah daerah, pemerintah pusat mengimbau adanya penyesuaian kebijakan, seperti penambahan hari, waktu, dan cakupan ruas jalan untuk pelaksanaan car free day. Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement