- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mengurai Reformasi Pasar Modal, Upaya OJK dan BEI Mengangkat Daya Tarik Investasi
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal pada Maret 2026 sebagai bagian dari percepatan integritas pasar dan upaya meningkatkan daya tarik investasi global.
Reformasi tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi yang diluncurkan sejak 1 Februari 2026 dan telah diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan seluruh agenda yang diajukan telah diselesaikan sesuai target.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan,” ujarnya dalam sosialisasi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, reformasi ini akan dilanjutkan dengan komunikasi intensif dengan investor global guna memperkuat posisi pasar modal Indonesia.
Empat agenda utama yang telah diimplementasikan mencakup peningkatan transparansi dan kualitas informasi pasar.
Pertama, publikasi data kepemilikan saham di atas 1% untuk seluruh perusahaan tercatat, yang diperbarui secara berkala.
Kedua, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), yakni informasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada sedikit pihak sebagai early warning bagi investor.
Ketiga, peningkatan granularitas data investor menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor, guna menyelaraskan dengan kebutuhan global.
Keempat, kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi melalui pengaturan data pemilik manfaat (beneficial owner) untuk kepemilikan saham di atas 10%.
Baca Juga: OJK Optimistis Status Pasar Modal RI Tak Turun, Reformasi Diklaim Perkuat Investability
Baca Juga: Mulai Hari Ini, OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik
Baca Juga: OJK Luncurkan ETF Emas ke Pasar Akhir April
Hasan menilai reformasi ini tidak hanya mengikuti praktik global, tetapi dalam beberapa aspek bahkan melampaui standar transparansi di yurisdiksi lain.
“Dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi,” ujarnya.
Dampak ke Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK menilai implementasi reformasi tersebut akan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari penyelarasan dengan praktik internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
BEI juga memperkuat tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit, disertai program sosialisasi dan pendampingan kepada emiten.
Implementasi reformasi turut mencakup perubahan ketentuan pelaporan kepemilikan saham, termasuk kewajiban pengungkapan detail pemegang saham di atas 5%, afiliasi pengendali, hingga kepemilikan direksi dan komisaris.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus perlindungan investor.
“Pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor,” ujarnya.
KSEI juga menyediakan distribusi data kepemilikan saham berbasis klasifikasi investor yang dapat diakses publik melalui BEI.
Selain transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar dari sisi produk dan investor.
Dari sisi suplai, regulator memperkenalkan instrumen baru seperti ETF emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Dari sisi permintaan, OJK mengembangkan program PINTAR Reksa Dana (Systematic Investment Plan).
Baca Juga: OJK Bakal Temui Bos MSCI Usai Rampungkan Reformasi Pasar Modal
Baca Juga: IHSG Anjlok 16,9%, OJK Sebut Dampak Global Bukan Fundamental
Baca Juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum terus dilakukan. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Untuk kasus manipulasi pasar atau “gorengan saham”, OJK mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar,” ujar Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement