Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menemui pimpinan MSCI pada April 2026 setelah merampungkan empat inisiatif strategis reformasi pasar modal yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan seluruh agenda reformasi telah diselesaikan pada Maret 2026 dan menjadi dasar komunikasi dengan investor global.
“Seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis (2/4/2026).
Hasan menambahkan, OJK akan secara proaktif meminta pertemuan dengan pimpinan MSCI untuk menyampaikan perkembangan tersebut.
“Minggu ketiga bahkan ada kemungkinan kita akan secara khusus mendatangi mereka. Intinya kita yang akan berinisiatif meminta waktu sampai ke tingkat pimpinannya,” katanya.
Adapun, Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga dijadwalkan melakukan komunikasi dengan MSCI pada pekan berikutnya.
"Di minggu depan sudah ada teman-teman SRO (bertemu MSCI)," ucapnya.
OJK mencatat empat inisiatif utama yang telah dirampungkan sebagai bagian dari reformasi pasar modal.
Pertama, transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1% untuk seluruh emiten. Data yang bersumber dari KSEI tersebut diperbarui setiap akhir bulan dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.
“Jadi, silakan dilihat dan ini akan konsisten kami lakukan setiap bulannya,” ujar Hasan.
Kedua, peningkatan kualitas data investor yang mulai dipublikasikan sejak 1 April 2026. Ketiga, penguatan kebijakan free float, termasuk penyesuaian definisi yang mengacu pada praktik global serta peningkatan batas minimal saham beredar di publik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik
Baca Juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo
Baca Juga: IHSG Anjlok 16,9%, OJK Sebut Dampak Global Bukan Fundamental
Keempat, penerapan mekanisme high shareholding concentration yang memberikan informasi tambahan mengenai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sebagai sistem peringatan dini bagi investor.
“Ini bukan karena pelanggaran, tetapi memberikan informasi daftar saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement