Tekan Praktik Mis-Selling, Sudah Saatnya Perusahaan Asuransi Terapkan Pertanggungjawaban Bersyarat
Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Oleh sebab itu, Rista menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Tapi, pertangungjawaban perusahaan asuransi didorong bersifat relatif atau bersyarat, tidak lagi bersifat pertanggungjawaban absolut seperti saat ini.
Pasalnya, konsep pertanggungjawaban absolut berpeluang memicu moral hazard di mana semua kesalahan akan ditanggung perusahaan. Sementara agen fokus mengejar komisi dari pejualan sebesar mungkin, tanpa melakukan mitigasi risiko. Kalaupun ada risiko seperti mis-selling, toh perusahaan yang akan bertanggung jawab.
Bukan cuma itu, moral hazard juga bisa terjadi pada konsumen. Misalnya, mereka tidak membaca dan memahami polis. Kadang kala, nasabah hanya mendengarkan penjelasan agen. Apalagi jika agen tidak lain adalah keluarga atau teman mereka.
Untuk itu, sudah saatnya bagi regulator menerapkan pertanggungjawaban bersyarat guna menekan praktik mis-selling dan moral hazard di industri asuransi.
Baca Juga: El Nino Godzilla Menghantam, Tiga Lini Asuransi Ini Paling Rentan
Dengan mekanisme itu, perusahaan asuransi dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika mampu membuktikan bahwa tindakan agen asuransi merupakan perbuatan pribadi yang menyimpang diluar kewenangan yang diberikan. Prinsip ini menjaga keseimbangan antara perlindungan Konsumen dan keadilan bagi pelaku usaha.
"Usulan ke regulator, saya minta ada perubahan peraturan. Tapi perubahan peraturan itu tidak sifatnya radikal. Artinya benar-benar berubah sih nggak. Supaya satu, tercipta keseimbangan. Equilibrium, supaya tercipta behavior yang baru. Kalau agen tahu dia tidak lagi seperti itu, dipertanggung jawabkan oleh perusahaan asuransi, dia akan berhati-hati. Kalau konsumen tahu bahwa perusahaan asuransi kemudian juga tidak akan bertanggung jawab (absolut) lagi, dia akan berhati-hati dalam mengambil keputusan finansialnya. Dia akan baca nggak (polisnya)? Pasti," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement