Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis 1,4 tahun (16 bulan) penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dijatuhkan terkait perkara kebakaran gedung kantor perusahaan yang dipimpinnya di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut merupakan bentuk kealpaan berat. Hakim menilai insiden maut tersebut murni terjadi karena kelalaian dan bukan merupakan tindakan kesengajaan.
Majelis hakim juga menilai peristiwa kebakaran terjadi sebagai akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari 2 tahun. Kondisi itu ditegaskan bukan berasal dari satu tindakan tunggal yang dilakukan dengan sengaja.
Atas kelalaian tersebut, majelis hakim secara resmi mengetok palu hukuman pidana bagi terdakwa. "Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagainya dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
Hukuman kurungan badan yang dijatuhkan disesuaikan dengan bobot kelalaian yang terbukti di persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," putus Hakim Ketua Purwanto.
Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan diperhitungkan. Waktu penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan secara langsung dari total hukuman pidana yang dijatuhkan.
Kebijakan pengurangan masa hukuman tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang dalam amar putusannya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang diputuskan," jelas Hakim Purwanto.
Setelah pembacaan putusan selesai, seluruh pihak di dalam persidangan diberikan waktu untuk berpikir. Terdakwa, kuasa hukum, serta penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan
Sebagai informasi, Michael Wisnu Wardhana terseret kasus hukum setelah kantornya di wilayah Kemayoran mengalami kebakaran hebat. Insiden tragis yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia pada akhir tahun lalu itu dilaporkan menewaskan 22 orang.
Putusan pidana penjara selama 16 bulan ini tercatat lebih ringan daripada target hukum dari pihak kejaksaan. Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: