Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene

Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait tuduhan pelanggaran kebebasan pers dalam kasus geo-blocking konten Instagram milik Magdalene.

Komdigi menegaskan, langkah tersebut dilakukan secara proporsional, namun pihak pers menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan pelanggaran kebebasan pers dalam kasus geo-blocking, atau pemblokiran konten yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

"Komdigi tentunya menghormati kebebasan pers, dan sekaligus tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” kata Alexander dalam Konferensi Pers di Kantor Komdigi, Selasa (7/4/2026).

Alexander menjelaskan, tindakan yang diambil Komdigi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Konten yang ditangani dinilai memiliki potensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif.

"Tindakan yang dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat, yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” jelasnya.

Menurut Alexander, akun yang dilaporkan disebut tidak terverifikasi sebagai media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” beber Alexander.

Ia juga menegaskan, proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk itu penanganan yang dilakukan oleh kami dilakukan sebagai substansi konten dengan pendekatan Komdigi, adalah proporsional dan terukur."

"Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti,” paparnya.

Namun, di sisi lain, Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, dan LBH Pers, menilai pembatasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Magdalene menyatakan mereka merupakan perusahaan pers yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga memiliki hak untuk menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Pembatasan terhadap konten jurnalistik dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan.

Konten yang dibatasi sendiri merupakan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Namun, pada 3 April 2026, redaksi menerima laporan konten tersebut mengalami pembatasan akses di Instagram.

Postingan tersebut tidak bisa diakses jika menggunakan jaringan dari Indonesia, sedangkan jika memakai Virtual Private Network (VPN) postingan dapat dilihat.

Magdalene menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan distribusi informasi publik yang sah, dan telah melalui proses jurnalistik berbasis fakta.

Mereka juga menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses oleh pemerintah atau platform.

Mereka menyebut pembatasan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kepentingan publik.

Liputan yang dibatasi dinilai memiliki kepentingan publik tinggi, karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Dalam pernyataannya, Magdalene dan KKJ mendesak Dewan Pers segera mengambil sikap, serta meminta Komdigi menghentikan praktik pembatasan konten jurnalistik.

Mereka juga meminta Meta sebagai pemilik platform Instagram mencabut pembatasan dan memastikan adanya mekanisme peninjauan yang adil.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Tuntas Kasus Andrie KontraS

Sementara, Komdigi menyatakan tetap terbuka untuk dialog dengan berbagai pihak.

“Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers, guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” imbuhnya. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement