Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Siap Sikat Under-Invoicing, Bea Keluar Batu Bara dan Nikel Rampung 2 Pekan

Purbaya Siap Sikat Under-Invoicing, Bea Keluar Batu Bara dan Nikel Rampung 2 Pekan Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pembahasan pengenaan bea keluar batu bara dan nikel masih berlangsung di tingkat teknis, dengan target penyelesaian dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan praktik under-invoicing dan penyelundupan komoditas.

“Petunjuk Bapak Presiden juga bahwa yang penting adalah Bapak Presiden inginkan kita bisa menekan under-invoicing atau penyelundupan batubara dan lain-lainnya,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, tanpa adanya aturan bea keluar, otoritas bea cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim.

“Kalau nggak ada bea keluar, bea cukai nggak punya hak meriksa sebelum dikirim. Jadi, saya minta bea cukai bisa meriksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari atau menekan semaksimal mungkin praktik-praktik under-invoicing atau penyelundupan, kalau memang ada,” ujarnya.

Terkait besaran tarif bea keluar untuk nikel, Purbaya menyebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA).

“(Bea nikel) itu masih didiskusikan. Karena ada HMA, kan? Masih diskusikan berapa levelnya untuk nikel dan bea keluarnya berapa. Jadi, kalau saya tebak, sekarang kan susah,” terangnya.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut akan segera diterapkan setelah pembahasan teknis rampung.

“Harusnya seminggu, dua minggu. Kita diskusi dari kemarin. Sepanjang minggu ini sudah diskusi. Tapi masih ada hal-hal yang harus didetilkan,” tuturnya.

Dari sisi penerimaan negara, Purbaya menegaskan kebijakan ini diharapkan tidak menurunkan pendapatan dari sektor batu bara. Ia mencontohkan potensi restitusi yang bisa mencapai Rp25 triliun jika tidak diantisipasi.

“Tapi targetnya jangan sampai... income saya dari industri batu bara berkurang. Misalnya karena ada restitusi yang harus saya bayarkan Rp25 triliun. Net ke mereka, bukan mereka yang ngasih ke saya. Kalau itu sepertinya bisa kita hilangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026, Purbaya: Angka Sudah Diputuskan Presiden

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Mulai Berlaku 1 April 2026

Meski berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam penetapan kebijakan.

“Kalau saya kan maunya uang sebanyak mungkin, tapi industri kan mesti dipertimbangkan juga, kan,” kata Purbaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri