Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Targetkan Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Mulai Berlaku 1 April 2026

Pemerintah Targetkan Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Mulai Berlaku 1 April 2026 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai berlaku pada 1 April 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit akibat kenaikan harga minyak dunia.

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah memberikan lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar tersebut. Keputusan final dijadwalkan akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada Kamis (26/3/2026) esok hari.

"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April penerapannya. Namun belum tahu karena masih mau saya rapatkan dahulu," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Beliau menegaskan bahwa detail regulasi masih dalam tahap perumusan bersama kementerian teknis terkait.

Pemerintah masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari kebijakan bea keluar komoditas tambang ini. Isu mengenai tarif di level 5 hingga 10 persen juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh bendahara negara.

Kebijakan ini diprediksi akan memantik penolakan keras dari sejumlah perusahaan batu bara nasional. Namun, pemerintah melihat adanya momentum untuk mengamankan penerimaan negara dari keuntungan tidak terduga (windfall profit).

Harga batu bara global belakangan ini mengalami kenaikan hingga mencapai level US$135 per ton. Di sisi lain, lonjakan harga minyak dunia turut mengerek beban anggaran subsidi bahan bakar minyak dan energi dalam negeri.

Penambahan sumber penerimaan baru dari bea keluar batu bara diharapkan mampu menambal potensi pelebaran defisit APBN. Pemerintah akan melakukan penghitungan cermat terhadap tingkat profitabilitas industri agar tidak terganggu secara berlebihan.

"Di level teknis mesti didiskusikan sejauh mana profitabilitas mereka terganggu, itu yang dihitung bukan kemauan pimpinan perusahaannya," tegas Purbaya. Kebijakan ini kemungkinan besar akan memicu penyesuaian pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Selain batu bara, komoditas nikel juga masuk ke dalam radar usulan pengenaan bea keluar oleh pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperlebar basis penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Kementerian Keuangan menilai instrumen bea keluar sebagai bantalan strategis untuk menjaga kesehatan ruang fiskal nasional. Purbaya menepis kekhawatiran publik terkait potensi pelebaran defisit di atas ambang batas 3 persen dari PDB.

Defisit pada dua bulan pertama tahun 2026 disebut sebagai kondisi yang sengaja dirancang oleh otoritas fiskal. Strategi front-loading belanja negara diterapkan agar distribusi anggaran dapat lebih merata sepanjang tahun berjalan.

"Jika pendapatan naik dari bea keluar, maka hitungan defisitnya akan berbeda lagi bagi postur anggaran kita," kata Purbaya. Beliau menekankan bahwa desain defisit anggaran sudah diperhitungkan secara matang sejak awal tahun.

Baca Juga: Konsumsi Batu Bara Vale Naik 13% di 2025

Hingga akhir Februari 2026, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara dengan 0,53 persen dari PDB. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pemerintah menetapkan target defisit APBN sepanjang tahun 2026 sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Pengenaan bea keluar baru diharapkan menjadi kunci untuk menjaga angka defisit tetap berada dalam koridor aman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat