Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

China Tutup Wilayah Udara, Ini Respons Kemenhub

China Tutup Wilayah Udara, Ini Respons Kemenhub Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pembatasan wilayah udara di China selama 40 hari berpotensi menekan sektor pariwisata Indonesia, terutama dari sisi kunjungan wisatawan mancanegara, sehingga pemerintah menyiapkan langkah mitigasi melalui penguatan pasar domestik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan penutupan sebagian wilayah udara China sejak 27 Maret hingga 6 Mei 2026 akan berdampak langsung pada mobilitas penerbangan internasional.

“Jadi pasti tentunya akan ada dampak. Misalnya tourisme dan segala macam itu akan berkurang. Kita juga tidak bisa melarang negara lain untuk mengurangi penerbangan,” ujarnya dalam Media Briefing di Setiabudi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurut Dudy, pembatasan tersebut merupakan kebijakan internal negara yang tidak dapat diintervensi, termasuk sebagai respons terhadap tekanan global seperti kenaikan harga avtur.

“Karena kondisi mereka juga harus kita maklumi. Kondisi kenaikan harga avtur ini kan sifatnya global. Kita berharap ini bisa selesai,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memfokuskan upaya pada penguatan mobilitas domestik guna menjaga keberlangsungan sektor pariwisata di tengah potensi penurunan wisatawan asing.

Kemenhub menilai pasar domestik memiliki peran strategis sebagai penopang utama industri pariwisata dalam kondisi tekanan eksternal.

“Itu sebabnya kita berupaya untuk menjaga supaya kenaikan domestik ini tidak terlalu tinggi. Sehingga masyarakat kita masih bisa berpergian,” ujar Dudy.

Baca Juga: Kemenhub Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%, Maskapai Diminta Patuh

Baca Juga: Pariwisata Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Global, Menpar Tekankan Integritas dan Kinerja

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Subsidi Harga Tiket Pesawat Rp2,6 Triliun, Tapi Hanya untuk Dua Bulan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menjaga kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9%-13%. Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11% serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.

Kombinasi kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan aktivitas perjalanan domestik tetap berjalan sebagai penyangga industri pariwisata.

Kemenhub akan terus memantau perkembangan kebijakan penerbangan global dan dampaknya terhadap arus perjalanan internasional, serta menyesuaikan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas sektor transportasi dan pariwisata nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri