Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenhub Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%, Maskapai Diminta Patuh

Kemenhub Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%, Maskapai Diminta Patuh Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9-13% meski terjadi lonjakan harga avtur, melalui kombinasi pembatasan tarif dan intervensi fiskal.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan batas kenaikan tarif yang harus diikuti maskapai guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus keberlangsungan industri penerbangan.

“Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13%. Kita minta supaya diikuti (oleh pihak maskapai),” ujarnya dalam Media Briefing di Setiabudi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini ditempuh di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang meningkat akibat kenaikan harga avtur. Pemerintah menilai tanpa intervensi, lonjakan biaya tersebut berpotensi diteruskan langsung ke konsumen dalam bentuk kenaikan tarif yang lebih tinggi.

Untuk meredam dampak tersebut, pemerintah memberikan sejumlah stimulus, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, pembebasan bea masuk suku cadang pesawat, serta penyesuaian fuel surcharge yang diizinkan hingga maksimal 38%.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, Dudy menegaskan maskapai tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditetapkan.

“Mestinya penerbangan atau Airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan,” katanya.

Kemenhub saat ini fokus menjaga keseimbangan antara kesehatan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif batas atas (TBA) belum menjadi agenda dalam waktu dekat.

Dudy menjelaskan dua komponen terbesar dalam struktur biaya maskapai adalah avtur dan perawatan pesawat. Pemerintah memprioritaskan intervensi pada dua aspek tersebut agar tekanan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Subsidi Harga Tiket Pesawat Rp2,6 Triliun, Tapi Hanya untuk Dua Bulan

Baca Juga: Pemerintah Tunda Bahas Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Baca Juga: Redam Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Hapus Bea Masuk

Selain itu, kondisi pasar juga turut memengaruhi kebijakan tarif. Saat ini industri penerbangan memasuki periode low season, di mana permintaan tiket cenderung menurun.

“Biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mau naikin harga karena kondisinya memang tidak cukup favorablebuat mereka untuk bicara tarif batas atas,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri