Komdigi Longgarkan Tenggat Registrasi SIM Biometrik untuk Wilayah Pedesaan
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), dikenai biaya sebesar Rp3000.
Meutya mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi, agar kebijakan ini tidak membebani operator maupun masyarakat.
“Terkait dengan biaya kepada Dukcapil sedang kami bicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), termasuk juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memberikan keringanan,” ungkapnya.
Registasi kebijakan SIM berbasis biometrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Implementasi SIM biometrik menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam memperkuat ekosistem digital, termasuk perlindungan pengguna dan peningkatan kepercayaan terhadap layanan telekomunikasi.
Sistem tersebut mengharuskan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pendaftaran kartu SIM.
Skema ini dirancang untuk menekan penyalahgunaan nomor sekali pakai, yang kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan, phishing, maupun penyalahgunaan kode OTP. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: