Kredit Foto: Istimewa
Isu soal pajak kembali bikin heboh di media sosial. Kali ini, beredar narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga 35 persen dari penghasilan pekerja.
Kabar tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah benar gaji pekerja akan dipotong dengan angka sebesar itu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35 persen. Informasi tersebut adalah HOAKS," tulis DJP dalam unggahan Instagram.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Akui Beda Pendapat dengan Megawati
DJP menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan maupun menerima instruksi terkait pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen seperti yang dinarasikan dalam konten yang beredar. Dengan kata lain, tidak ada kebijakan baru yang menetapkan seluruh pekerja harus membayar PPh 21 sebesar 35 persen dari gajinya.
Masyarakat pun diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. DJP mengimbau publik mengecek kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum ikut menyebarluaskannya.
Lantas, dari mana angka 35 persen tersebut muncul? Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan orang pribadi yang diterima karena pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 antara lain gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, besaran PPh Pasal 21 tidak berarti 35 persen dari seluruh gaji pekerja karena tarif pajaknya menggunakan sistem berlapis berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
Baca Juga: Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan: Ada Pesan...
Berdasarkan informasi DJPb Kementerian Keuangan, tarifnya adalah 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta per tahun dan 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Kemudian, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Artinya, tarif 35 persen hanya berlaku pada lapisan Penghasilan Kena Pajak yang nilainya di atas Rp5 miliar per tahun. Angka tersebut bukan berarti seluruh penghasilan atau gaji pekerja otomatis dipotong 35 persen.
Perhitungan PPh Pasal 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak. Karena itu, memahami sistem tarif berlapis menjadi penting agar tidak salah menangkap informasi soal angka 35 persen yang beredar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: